Perlindungan Data Pribadi untuk OMS

Tata Kelola Organisasi

Tentang Pelatihan

Menurut Microsoft Digital Defense Report 2021, sektor pemerintahan (48%) dan organisasi non-pemerintahan/NGO (31%) adalah dua sektor yang paling banyak mendapatkan serangan peretasan. Surf Shark, sebuah perusahaan keamanan digital yang berbasis di Eropa, melaporkan bahwa pada tahun 2022 Indonesia menduduki peringkat ketiga sebagai negara dengan kasus kebocoran data terbanyak. Saat ini Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan pada 2022 lalu; UU No. 27/2022. Disahkannya undang-undang tersebut patut diapresiasi mengingat masifnya kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi di Indonesia belakangan waktu ini.  Meski sudah ditetapkan, gaung mengenai keberadaan regulasi ini dan konsekuensinya belum cukup masif. Penerapannya di lapangan pun masih setengah hati—jika tidak disebut belum banyak berubah dari sejak sebelum undang-undang tersebut disahkan. Jelas, UU PDP berkonsekuensi bagi seluruh entitas di Indonesia, individu maupun organisasi, termasuk di dalamnya Organisasi Masyarakat Sipil (OMS). Oleh karena itu penting bagi OMS untuk mempelajari konsekuensi UU PDP dan mampu beradaptasi terhadapnya. Dalam kursus ini, OMS akan mempelajari tentang perlunya beradaptasi dengan kultur pelindungan data pribadi dan patuh terhadap regulasi yang berlaku. Disclaimer Nama individu atau organisasi yang disebutkan dalam studi kasus ini hanya bersifat ilustrasi dan digunakan untuk tujuan pembelajaran. Jika terdapat kesamaan nama dengan organisasi atau individu yang nyata, hal tersebut adalah kebetulan semata dan tidak dimaksudkan untuk merujuk atau mewakili pihak tertentu. Studi kasus ini tidak menggambarkan kondisi aktual dari organisasi manapun dan tidak dimaksudkan untuk menilai, mengkritik, atau mencerminkan pandangan terhadap organisasi yang memiliki nama serupa.

Silabus/ Konten

Konsep Dasar dan Landasan Hukum Perlindungan Data Pribadi dalam Organisasi Masyarakat Sipil

  • Konsep Dasar Pelindungan Data Pribadi dalam Organisasi Masyarakat Sipil
    03:13
  • Konsep Privasi di Zaman Kini
    00:00
  • Jenis-Jenis Data Pribadi
    00:00
  • Aktor-Aktor Pelindungan Data Pribadi (Bagian 1): Pengendali dan Prosesor
    00:00
  • Aktor-Aktor Pelindungan Data Pribadi (Bagian 2): Subjek Data Pribadi
    00:00
  • Konsekuensi Pelanggaran Pelindungan Data
    00:00
  • Materi Bacaan: Konsep Dasar Pelindungan Data Pribadi dalam Organisasi Masyarakat Sipil

Prinsip Pelindungan Data Pribadi

Mekanisme Pelindungan Data Pribadi dalam Organisasi Masyarakat Sipil

Penggunaan SOP Khusus dalam Implementasi Pelindungan Data Pribadi di Organisasi

Rangkuman Akhir: Apa yang sudah kita pelajari?