Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membuka berbagai peluang bagi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) untuk meningkatkan efektivitas kerja, mulai dari penyusunan dokumen, analisis data, pengembangan materi komunikasi, hingga pengelolaan pengetahuan organisasi. Namun, penggunaan AI juga menghadirkan tantangan baru yang perlu dipahami secara kritis, terutama terkait perlindungan data pribadi.
Dalam praktik sehari-hari, OMS sering mengelola data yang bersifat sensitif, seperti data penerima manfaat, relawan, donor, mitra komunitas, maupun data internal organisasi. Tanpa pemahaman yang memadai, penggunaan platform AI berpotensi menimbulkan risiko kebocoran data, penggunaan data tanpa persetujuan yang jelas, serta ketidakpatuhan terhadap regulasi perlindungan data yang berlaku di Indonesia.
Disisi lain, masih banyak OMS yang berada pada tahap awal dalam mengadopsi AI dan belum memiliki pedoman praktis mengenai penggunaan AI yang aman dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, diperlukan ruang diskusi yang dapat membantu OMS memahami hubungan antara pemanfaatan AI dan kewajiban perlindungan data pribadi, serta mengidentifikasi langkah-langkah sederhana yang dapat diterapkan untuk meminimalkan risiko.
Melalui sesi diskusi panel ini, peserta diajak untuk memahami prinsip dasar perlindungan data pribadi dalam konteks penggunaan AI, mendiskusikan berbagai tantangan yang dihadapi OMS, serta memperoleh rekomendasi praktis untuk membangun budaya penggunaan AI yang lebih aman, etis, dan bertanggung jawab.
29 Agustus 2026
13.00–15.00 WIB
SMA Kolese De Britto, Yogyakarta (link Gmaps)