Dalam menjalankan kegiatan dan program, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) berinteraksi dengan berbagai bentuk tenaga kerja, mulai dari staf tetap, staf kontrak, konsultan, pekerja lepas, hingga relawan. Setiap bentuk hubungan tersebut memiliki karakteristik dan risiko hukum yang perlu dipahami agar organisasi dapat menjalankan praktik ketenagakerjaan secara tertib dan melindungi kepentingan organisasi maupun individu yang bekerja di dalamnya.
Berdasarkan asesmen kebutuhan OMS, hukum ketenagakerjaan menjadi salah satu kebutuhan yang paling banyak muncul. Kebutuhan tersebut mencakup pemahaman mengenai aturan mempekerjakan staf dan melibatkan relawan, penyusunan kontrak kerja, kerangka acuan relawan, perjanjian kerahasiaan/NDA, serta penanganan berbagai situasi yang muncul selama hubungan kerja.
Dalam praktiknya, OMS juga dapat menghadapi pertanyaan seperti: apakah seseorang seharusnya dikategorikan sebagai staf, konsultan, atau relawan? Apa saja yang perlu diperhatikan dalam kontrak kerja? Bagaimana organisasi menangani perubahan hubungan kerja, pelanggaran disiplin, atau berakhirnya kontrak? Bagaimana membedakan hak dan kewajiban staf dengan relawan?
Karena itu, OMS membutuhkan pemahaman hukum yang tidak berhenti pada pengenalan peraturan, tetapi dapat diterapkan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan SDM sehari-hari.
Pelatihan ini dirancang secara khusus untuk membantu OMS memahami aspek legal dalam siklus hubungan kerja, mulai dari perekrutan dan penyusunan perjanjian hingga pengelolaan hubungan kerja dan pengakhiran hubungan kerja. Pembelajaran akan menggunakan studi kasus dan praktik document review bersama praktisi hukum.
3 – 4 November 2026
09.00–12.00 WIB
Online melalui Zoom
Fasilitator:
Alghiffari Aqsa S.H., LL.M
Co-Founder & Managing Partner
AMAR Law Firm And Public Interest Law Office