Pengelolaan sampah kemasan di Indonesia masih menghadapi persoalan struktural yang sama selama bertahun-tahun. Kendalanya bukan semata rendahnya kesadaran masyarakat, melainkan tidak tersedianya dana yang stabil untuk operasional dan akses ke pasar daur ulang yang andal.
Situasi ini sedang berubah, pemerintah tengah menyelesaikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Extended Producer Responsibility (EPR) sebagai revisi Permen LHK 75/2019. Regulasi ini mengubah EPR dari sukarela menjadi wajib bagi seluruh produsen. Kewajiban itu dikelola secara kolektif melalui Producer Responsibility Organisation (PRO), dibiayai dari kontribusi produsen yang dihitung berdasarkan kemasan yang mereka lepas ke pasar, dengan tarif lebih tinggi untuk kemasan yang sulit didaur ulang.
Artinya ada skema pendanaan yang sumbernya tetap, didasari oleh regulasi, dan sasarannya. Seperti, mitra pelaksana pengumpulan, penyedia data dan ketertelusuran, pendamping komunitas dan pekerja informal, verifikator independen, hingga pengawas transparansi dana produsen persis kegiatan yang sudah menjadi keseharian NGO/CSO dan Social Enterprises lingkungan.
Pelatihan ini dirancang untuk membekali NGO/CSO dan Social Enterprise memahami kerangka EPR Indonesia, memetakan ke mana dana produsen akan mengalir, dan menyiapkan organisasi secara teknis maupun kelembagaan agar mampu mengakses pendanaan tersebut secara sah, berkelanjutan, dan dengan posisi tawar yang kuat.
09.00–12.00 WIB
Online melalui Zoom
Fasilitator:
Mauliddiana Nurul Ilyas
Chairperson, Nomad Nol Plastik