Peluang Pendanaan Hijau: Ekonomi Sirkular dan Kemitraan Pengolahan Sampah

Keuangan dan Pendanaan

Tentang Pelatihan

Pengelolaan sampah kemasan di Indonesia masih menghadapi persoalan struktural yang sama selama bertahun-tahun. Kendalanya bukan semata rendahnya kesadaran masyarakat, melainkan tidak tersedianya dana yang stabil untuk operasional dan akses ke pasar daur ulang yang andal.

Situasi ini sedang berubah, pemerintah tengah menyelesaikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Extended Producer Responsibility (EPR) sebagai revisi Permen LHK 75/2019. Regulasi ini mengubah EPR dari sukarela menjadi wajib bagi seluruh produsen. Kewajiban itu dikelola secara kolektif melalui Producer Responsibility Organisation (PRO), dibiayai dari kontribusi produsen yang dihitung berdasarkan kemasan yang mereka lepas ke pasar, dengan tarif lebih tinggi untuk kemasan yang sulit didaur ulang.

Artinya ada skema pendanaan yang sumbernya tetap, didasari oleh regulasi, dan sasarannya. Seperti, mitra pelaksana pengumpulan, penyedia data dan ketertelusuran, pendamping komunitas dan pekerja informal, verifikator independen, hingga pengawas transparansi dana produsen persis kegiatan yang sudah menjadi keseharian NGO/CSO dan Social Enterprises lingkungan. 

Pelatihan ini dirancang untuk membekali NGO/CSO dan Social Enterprise memahami kerangka EPR Indonesia, memetakan ke mana dana produsen akan mengalir, dan menyiapkan organisasi secara teknis maupun kelembagaan agar mampu mengakses pendanaan tersebut secara sah, berkelanjutan, dan dengan posisi tawar yang kuat.

 09.00–12.00 WIB
 Online melalui Zoom

Fasilitator:
Mauliddiana Nurul Ilyas
Chairperson, Nomad Nol Plastik

Apa Yang Akan Anda Dapatkan?

  • Memahami dasar ekonomi sirkular serta kerangka dan alur kerja sistem EPR di Indonesia, seperti mengenali titik-titik di mana NGO/CSO dapat berperan dan memperoleh pendanaan.
  • Mengenali rantai nilai sampah kemasan di wilayahnya dan persyaratan teknis yang dituntut sistem EPR, khususnya pencatatan, ketertelusuran material, dasar perhitungan biaya layanan, dan pelaporan yang dapat diverifikasi.
  • Menilai kesiapan organisasi masing-masing dan menyusun langkah awal tindak lanjut sebelum regulasi berlaku efektif.

Silabus/ Konten

Informasi Umum

  • Agenda Pelatihan

Materi Pelatihan

Umpan Balik

Cara Mengakses Sertifikat Pelatihan melalui Platform